Iphone sudah sangat lama memasuki Indonesia dan banyak penggemar produk Iphone yang berasal dari negara Indonesia.
Namun, baru baru ini pemerintah membuat kebijakan baru dan membatasi produk Iphone masuk ke negara Indonesia.
Salah satu alasan yang sering dikaitkan adalah kebijakan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
TKDN adalah kebijakan yang mewajibkan produsen perangkat elektronik untuk memastikan bahwa perangkat yang mereka jual di Indonesia memiliki kandungan komponen lokal tertentu. Jika produsen tidak memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan, mereka tidak dapat menjual produk mereka secara resmi di Indonesia atau menggunakan layanan seperti jaringan 4G.
Meskipun kebijakan ini tidak secara langsung melarang iPhone, Apple terkadang menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan TKDN, terutama terkait dengan komponen dan perakitan perangkat.
Oleh karena itu, meskipun iPhone tetap dapat ditemukan di Indonesia, terkadang ada pembatasan pada peluncuran style tertentu atau layanan tertentu seperti dukungan jaringan lokal.
Namun, kebijakan ini lebih bersifat mengatur dan mendukung industri dalam negeri dan bukan melarang produk tertentu.