PKH merupakan singkatan dari Program Keluarga Harapan yang sudah ada sejak tahun 2007, tujuan dari PKH ini adalah untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia serta meningkatakan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
PKH merupakan program perlindungan sosial yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2007. Program ini dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Money Transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
Manfaat dari Program ini adalah Membantu meningkatkan daya beli dan mengurangi tekanan ekonomi bagi keluarga miskin. Meningkatkan Akses ke Layanan Publik: Dengan syarat pendidikan dan kesehatan, program ini dapat mendorong lebih banyak anak untuk bersekolah dan lebih banyak keluarga untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang layak. PKH juga bertujuan agar keluarga miskin dapat mengelola keuangan dengan lebih baik melalui pendidikan dan dukungan lainnya.
program PKH memiliki dampak positif dalam mengurangi kemiskinan, meskipun tantangan tetap ada, terutama terkait dengan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan program di tingkat desa. PKH juga diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem jaminan sosial yang lebih besar di Indonesia untuk mengatasi kemiskinan secara lebih komprehensif.
Secara keseluruhan, PKH adalah salah satu upaya utama pemerintah Indonesia dalam menciptakan kesetaraan sosial dan pembangunan manusia di kalangan masyarakat miskin.